Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

1 Lot Berapa Lembar Saham? Begini Aturan BEI Soal 1 Lot Saham

blogsaham.com

1 lot berapa lembar saham? Berdasarkan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui bahwa 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Jadi, sebagai investor saat Anda hendak bertransaksi saham, maka wajib membeli atau menjual minimal 1 lot saham. 

Meskipun saham dihitung per lembar, namun Anda tidak bisa melakukan transaksi saham di pasar modal Indonesia per lembar. Mengacu pada aturan BEI, Anda baru bisa melakukan transaksi jual beli saham perusahaan terbuka di pasar regular dan di pasar tunai jika minimal melakukannya dalam 1 lot saham. 

Saham sendiri adalah salah satu instrument investasi dan juga menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan atas sebuah perusahaan sebagai penyertaan modal. Selain itu, pemilik saham pun memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan sesuai jumlah lembar saham yang dimiliknya di sebuah perusahaan. 

1. Sejarah Perubahan Lembar Per Lot Saham Di Indonesia

Di Indonesia, satuan lot saham telah mengalami dua kali perubahan volume semenjak pertama kali ditetapkan sebagai satuan saham.

1 lot saham sebelumnya setara dengan 500 lembar saham. Namun, kemudian BEI mengeluarkan aturan baru pada 6 Januari 2014, dimana ditetapkan 1 lot saham setara dengan 100 lembar saham dan berlaku sampai saat ini. 

Setelah itu, sempat berhembus kabar bahwa BEI akan menyesuaikan jumlah lembar saham dengan Lot pada tahun 2019. Namun, hingga saat ini hal itu belum terlaksana juga dengan alasan mempertimbangkan efek dari perubahannya. 

2. Perdagangan Sekunder Di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi menjadi 3 segmen, yaitu :

• Pasar Reguler

Di pasar reguler, transaksi jual beli saham dilakukan dalam satuan lot perdagangan (round lot). Dalam satuan perdagangan di pasar reguler, 1 lot setara dengan 100 lembar saham perusahaan. 

Penyelesaian transaksi jual beli saham baru dilakukan pada hari bursa kedua setelah terjadinya transaksi (T+2). 

• Pasar Tunai

Transaksi jual beli saham yang dilakukan di pasar tunai dalam satuan lot perdagangan juga sama seperti di pasar reguler. Namun bedanya, transaksi yang terjadi di pasar tunai hanya berlangsung dalam 1 sesi dan penyelesaian transaksinya dilakukan pada hari yang sama (T+0). 

• Pasar Negosiasi

Sementara transaksi jual beli saham di pasar negosiasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Selain itu, perdagangan ini menggunakan satuan lembar bukan lot.

Transaksi di pasar negosiasi berlangsung dalam dua sesi. Penyelesaian transaksinya juga dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Umumnya, perdagangan di pasar negosiasi dilakukan melalui perantara dealer perusahaan sekuritas, berbeda dengan perdagangan di pasar reguler yang bisa dilakukan melalui plarform milik perusahaan sekuritas. 

3. Besaran Jumlah Lembar Saham Per Lot Di Negara Lain

Tidak semua negara memiliki ketentuan sama perihal besaran jumlah lembar saham per lot ini. Contohnya saja di Amerika Serikat, mereka tidak mengenal istilah lot. Sehingga investor disana bisa melakukan pembelian saham meski hanya satu lembar. 

Kemudian di Hong Kong, tidak ada standar yang sama terkait besaran jumlah lembar saham per lot. 1 lot disana dapat mengandung jumlah saham yang berbeda – beda, tergantung pada saham yang dimaksud. 

Sementara ketentuan pasar modal di Singapura, Malaysia, dan Tiongkok. Mereka memiliki satuan 100 lembar saham per lot. Nah, sekarang Anda sudah tahu kan 1 lot itu berapa lembar saham?

Posting Komentar untuk "1 Lot Berapa Lembar Saham? Begini Aturan BEI Soal 1 Lot Saham "

banner
banner